Kemendikbud Akan Kembali ke SKB 4 Menteri, Sekolah Berpeluang PTM 100%

Rizky Alika
17 Maret 2022, 19:44
sekolah ptm, sekolah tatap muka,
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.
Seorang guru berada di ruang kelas yang kosong di Sekolah Dasar Negeri 3, Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (4/3/2022).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencabut Surat Edaran terkait diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Langkah ini akan membuka jalan skeolah dna lembaga pendidikan menggelat PTM 100%.

Diskresi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Kami akan mencabut SE diskresi Mendikbudristek dan kembali ke SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri kepada Katadata.co.id, Kamis (17/3), tanpa memerinci kapan SE tersebut akan dicabut.

SE tersebut mengizinkan penurunan kapasitas PTM di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dari 100% menjadi 50%. Meski begitu, daerah PPKM level 2 dengan tingkat Covid-19 terkendali dapat melakukan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Sementara, SKB empat menteri menyebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 atau 2 dengan cakupan vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80%, dan vaksinasi dosis kedua pada lansia di atas 50%, PTM dilaksanakan 100% dari kapasitas ruang kelas.

Sedangkan, sekolah dengan capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80% dan vaksinasi dosis kedua pada lansia 40-50% melaksanakan PTM dengan kapasitas 50%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...