Jokowi Rombak Mekanisme Alokasi hingga Hibah Dana Pendidikan

Amelia Yesidora
12 Mei 2022, 16:37
pendidikan, jokowi, anggaran
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen sejak Kamis (7/4).

Presiden Jokowi telah mengubah aturan terkait pendanaan pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut Jokowi merombak beberapa mekanisme pengalokasian anggaran tersebut. 

Ada tiga pasal yang diubah, yakni Pasal 80, 81, dan 82. Dalam Pasal 80,  Presiden mengatur lebih detail penggunaan anggaran pendidikan yang tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. 

Adapun, pihak yang menyetujui pengalokasian anggaran ini adalah Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam aturan sebelumnya, ketentuan alokasi dana pendidikan sebesar 20% di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya diatur oleh Menteri Keuangan. 

Dalam Pasal 81, anggaran pendidikan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan yang berada di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Syaratnya,  kebutuhan dalam provinsi atau kabupaten/kota tersebut telah terpenuhi.  Adapun kementerian yang mengatur lebih lanjut terkait dengan anggaran pendidikan daerah ini adalah Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...