Jokowi Rombak Mekanisme Alokasi hingga Hibah Dana Pendidikan
Presiden Jokowi telah mengubah aturan terkait pendanaan pendidikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut Jokowi merombak beberapa mekanisme pengalokasian anggaran tersebut.
Ada tiga pasal yang diubah, yakni Pasal 80, 81, dan 82. Dalam Pasal 80, Presiden mengatur lebih detail penggunaan anggaran pendidikan yang tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
Adapun, pihak yang menyetujui pengalokasian anggaran ini adalah Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dalam aturan sebelumnya, ketentuan alokasi dana pendidikan sebesar 20% di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya diatur oleh Menteri Keuangan.
Dalam Pasal 81, anggaran pendidikan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan yang berada di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Syaratnya, kebutuhan dalam provinsi atau kabupaten/kota tersebut telah terpenuhi. Adapun kementerian yang mengatur lebih lanjut terkait dengan anggaran pendidikan daerah ini adalah Kementerian Dalam Negeri.