Bentuk Satgas, BNPB Resmi Tangani Darurat Penularan PMK

Ameidyo Daud Nasution
1 Juli 2022, 20:15
pmk, satgas, covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penjualan sapi kurban Blisapi, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/7/2022).

Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akan dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugasnya, membantu Kementerian Pertanian dalam menghadapi penyakit hewan ternak tersebut.

Hal ini seiring Keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit 24 Juni lalu. Satgas ini akan berfungsi seperti satuan tugas yang telah menangani Covid-19.

Advertisement

Oleh sebab itu Satgas meminta semua kementerian dan lembaga mau bekerja sama untuk mengatasi dampak PMK. "Karena PMK tidak hanya berdampak kepada hewan, tapi juga perekonomian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Jumat (1/7).

 Wiku mengatakan hingga saat ini sudah ada 19 provinsi yang terdampak PMK. Lima dengan kasus terbanyak adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.

Wiku mengingatkan agar semua pihak bisa berdisiplin untuk menjaga penularan PMK di tengah hewan ternak. Apalagi saat ini sudah menjelang Idul Adha dan kurban.

"Kalau bisa sembelih di rumah pemotongan hewan atau diserahkan saja ke badan amil dan zakat," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement