Lili Pintauli Resmi Mundur dari KPK, Dewas Tak Lanjutkan Sidang Etik
Dewan Pengawas KPK menyatakan persidangan kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah gugur. Hal ini lantaran Lili memutuskan untuk mengundurkan diri.
Lili telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi pun telah setuju dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada Senin (11/7).
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (11/7).
Dari amar putusan tersebut, Tumpak menyebutkan bahwa Lili Pintauli tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, tetapi juga sebagai anggota KPK. Berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili, Tumpak menyebutkan bahwa Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022.
“Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada presiden,” ujarnya.
Sebelumnya Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Jokowi juga telah menyetujui mundurnya Lili.