Lili Pintauli Resmi Mundur dari KPK, Dewas Tak Lanjutkan Sidang Etik

Image title
11 Juli 2022, 13:19
kpk, lili pintauli, dewas
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan

Dewan Pengawas KPK menyatakan persidangan kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah gugur. Hal ini lantaran Lili memutuskan untuk mengundurkan diri.

Lili telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi pun telah setuju dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada Senin (11/7).

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (11/7).

Dari amar putusan tersebut, Tumpak menyebutkan bahwa Lili Pintauli tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, tetapi juga sebagai anggota KPK. Berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili, Tumpak menyebutkan bahwa Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022.

“Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada presiden,” ujarnya.

Sebelumnya Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Jokowi juga telah menyetujui mundurnya Lili.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo saat dikonfirmasi Katadata.co.id pada Senin (11/7).

Kabar Lili Pintauli mengundurkan diri telah terdengar sejak pekan lalu. Meski demikian saat itu KPK masih membantah adanya pimpinan yang akan mundur dari jabatannya.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fasilitas tersebut diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menyangkut dugaan ini, sebelumnya Dewas KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhir April lalu.

Adapun Dewas awalnya menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada pekan lalu. Namun persidangan harus ditunda lantaran Lili masih berada di Bali untuk menghadiri acara G20.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...