Pengacara Sebut 2 Potensi TKP Kematian Brigadir J, Bukan Hanya Jakarta
Kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan adanya dua alternatif locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mendiang Brigadir J. Berdasarkan bukti yang dimiliki, TKP kemungkinan berada di Magelang - Jakarta atau hanya di Jakarta.
TKP di Jakarta tepatnya di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) di Jalan Duren 3 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Alternatif locus delicti dilakukan hanya di Jakarta didasarkan pada permohonan visum dari Kepala Kepolisian Reserse (Kapolres) Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam. Sementara alternatif locus delicti Malang - Jakarta berdasarkan tugas yang diberikan kepada Brigadir J untuk mengawal Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta isteri dan anaknya.
“Di Magelang itu dia dalam rangka mengawal Kadiv Propam, kemudian mengawal istrinya dan mengawal anaknya yang sedang sekolah taruna negara disana,” kata Kamaruddin usai memberikan laporan kepada Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Setelah mengantarkan sang anak ke Magelang, Brigadir J juga ditugaskan untuk melakukan pengawalan pulang menuju Jakarta pada pukul 10.00, Jumat (8/7). Akan tetapi, belum diketahui apakah mendiang mengawal Kadiv Propam beserta isteri atau hanya mengawal isteri Ferdy Sambo.
“Kalau satu mobil atau beberapa mobil saya tidak paham, tapi diberitahu kepada orang tuanya untuk mengawal,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kamaruddin dari pihak keluarga, Brigadir J masih berkomunikasi baik melalui Whatsapp dengan orang tuanya sebelum pukul 10.00. Setelah itu, mendiang memohon izin untuk tak berkomunikasi lagi dengan kedua orang tuanya, sebab akan mengawal atasannya.
“Jadi tujuh jam ini artinya jangan ada telpon-telepon dulu. Itu diketahui dari pembicaraan Whatsapp group, pembicaraan di telepon kepada orang tua, kakak, dan adiknya,” jelas Kamaruddin.
Setelah lewat tujuh jam, yaitu pukul 17.00 keluarga mencoba menghubungi Brigadir J, tetapi tidak bisa. Bahkan, kontak mereka telah diblokir oleh akun Whatsapp Brigadir J.
Pihak keluarga pun dibuat gelisah dengan pemblokiran kontak mereka. Hal itu bahkan diikuti oleh peretasan ponsel genggam pihak keluarga selama kurang lebih satu minggu.
“Jadi artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana, sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya,” kata Kamaruddin.
Terkait dengan keberadaan Brigadir J di Magelang, Kamaruddin menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa percakapan elektronik atau surat elektronik.
“Jadi bukti itu diatur dalam Pasal 186 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), percakapan elektronik atau surat elektronik itu termasuk sebagai bukti,” terangnya.
Sebelumnya, Kamaruddin menyampaikan dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.
Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.
“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” katanya Kamaruddin.