Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus ACT, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

Ameidyo Daud Nasution
25 Juli 2022, 18:06
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pendiri ACT Ahyudin serta Presiden Direktur yayasan tersebut, Ibnu Khajar jadi dua di antara para tersangka tersebut.

"Inisial tersangka A (Ahyudin) 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK (Ibnu Khajar) selaku pengurus Yayasan ACT, HH (Hariyana Hermain) sebagai anggota pembina, dan NIA (Novariadi Imam Akbari) selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Halfi Assegaf di Jakarta, Senin (25/7) dikutip dari Antara.

Belum diketahui secara detail penyelewengan dana apa yang diduga dilakukan keempatnya. Namun tim penyidik dua pekan lalu menemukan bahwa dana corporate social responsibility (CSR) untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 digunakan untuk keperluan internal ACT.

Diketahui dana pertanggung jawaban tersebut lebih dari Rp 2 miliar untuk masing-masing korban. Dari nilai tersebut, maka total dana yang diberikan pihak Boeing sekitar Rp 138 miliar. Namun, ACT tak memberitahukan pihak ahli waris korban mengenai realisasi jumlah dana CSR yang diterima.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli membantah dugaan tersebut pada 11 Juli lalu. Menurut Pupun, dugaan yang melibatkan kliennya belum memiliki pembuktian yang cukup.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...