Penyebab ACT dan Lembaga Amal Tumbuh Menjamur di Indonesia
Lembaga filantropi menjamur di Indonesia. Salah satunya Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sebelum ditutup pemerintah berhasil menggalang dana hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Bambang Suherman, mengatakan terdapat dua jenis lembaga filantropi berkembang pesat di indonesia, yaitu lembaga filantropi berbasis kemanusiaan atau umum dan agama.
Terdapat empat poin utama yang menyebabkan tingginya pertumbuhan lembaga filantropi di Indonesia, baik yang berbasis kemanusiaan dan agama. Poin pertama yaitu kemiskinan yang hingga kini masih menjadi permasalahan di Indonesia.
Kedua, Indonesia sebagai negara yang dilalui jalur ring of fire berpotensi mengalami bencana. "Korban bencana merupakan orang yang berpotensi kehilangan penghasilan. Hal tersebut pada akhirnya akan menciptakan kasus kemiskinan baru," kata Bambang dalam seminar bertema Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya di Jakarta, Kamis (14/7).
Kemudian, kondisi yang rentan dan rawan konflik sosial juga menjadi penyebab dari pesatnya pertumbuhan lembaga filantropi di Indonesia. Hal itu diperparah dengan konflik yang sistematis dan direkayasa, serta melibatkan banyak pihak.
“Kalau melibatkan banyak pihak biasanya efek negatifnya lebih kena ke banyak masyarakat. Dan konflik selalu menciptakan kemiskinan baru,” ujarnya.
Poin terakhir yang menjadi penyebab maraknya lembaga filantropi di Indonesia yaitu pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Menurut Bambang, dalam dua tahun terakhir pandemi menjadi ladang dari pertumbuhan lembaga filantropi, sebab menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.
Sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak, peningkatan kompetensi pengurus lembaga filantropi Islam menjadi salah satu perhatian stakeholder terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu bertujuan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi berbasis keagamaan, seperti lembaga amil zakat.
“Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil,” ujar Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin pada kesempatan yang sama.
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga kini terdapat 10.563 total amil zakat di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini tengah mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil, “sehingga para amil bisa meningkatkan pengelolaan zakat,” katanya.
Belakangan ACT menjadi sorotan karena diduga melakukan penyelewengan dana umat. Saat ini Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyelewengan dan memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.