Dipimpin Langsung Wakapolri, Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Khusus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memeriksa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo hari ini di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Tim dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol. Gatot Eddy Pramono.
"Semua (anggota) timsus hadir, dipimpin Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.
Tim akan bekerja mendalami keterangan saksi di Bareskrim serta Mako Brimob. Sasarannya adalah pembuktian kasus ini secara ilmiah. "Pembuktian akan diuji dalam persidangan," kata Dedi.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J pada Sabtu (6/8).
Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik, tim khusus menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E serta Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir J sebagai tersangka.