Daftar Bandar Judi Digulung Polri dalam Beberapa Tahun Terakhir
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas judi.
Tak hanya itu, Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang membekingi praktik perjudian, tak hanya bandar dan pelakunya.
“Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja," kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya, Jumat (19/8).
Pernyataan ini dilontarkan Kapolri bersamaan munculnya dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Isinya, sejumlah perwira Polri yang ditengarai membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto mengeluarkan Surat Telegram kepada seluruh Polda untuk membongkar perjudian.
Korps Bhayangkara juga telah mencoba membongkar kasus perjudian besar beromzet miliaran dalam beberapa tahun terakhir. Dikutip dari berbagai laman pemberitaan, berikut sejumlah kasus besar yang dibongkar:
1. Sumatera Utara
Aparat menggrebek lokasi perjudian online yang disebut terbesar di Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggrebekan dilakukan di Kompleks Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang.
Perjudian tersebut memiliki 21 laman dengan omzet Rp 500 juta hingga rp 1 miliar. Bahkan, penggrebakan langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Meski demikian, bos perjudian tersebut berhasil melarikan diri. Padahal, polisi telah mengerahkan ratusan personel gabungan dari brimob, sabhara, reserse, propam, dan intelijen.
2. Mataram, Nusa Tenggara Barat
Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membongkar kasus judi toto gelap online yang beromzet miliaran rupiah. Dua orang yang diduga bandar dan pengepul ditangkap pada Kamis (13/8).
Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan rekapitulasi pesanan nomor togel dari konsumen. Pelaku memasang nomor togel pesanan di tiga situs luar negeri yakni di Sydney, Hong Kong, dan Singapura.
3. Pluit, Jakarta Utara
Polda Metro Jaya menangkap 24 orang pengelola perjudian online dan toto gelap di Pluit, Jakarta Utara pada 2015 lalu. Dari tangan mereka, aparat menyita uang Rp 51 miliar.
Kasus terbongkar usai polisi menangkap sesorang bernama William Widjaya dan Maman di Taman Grisenda, Jakarta Utara pada 17 Agustus 2015. Adapun judi online tersebut dikelola sesorang bernama LM dari wilayah Batam, Keplauan Riau.
4. Jawa Timur dan Bali
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka bandar judi online di Surabaya, Jawa Timur dan Kabupaten Badung, Bali pada 20 April 2016. Tersangka berinisial FR dan EW tersebut merupakan bagian dari sindikat judi internasional dan bisa menghasilkan omzet Rp 30 miliar.
Keduanya menjalankan judi togel dan sepak bola dengan membuka situs Sbobet.com.
5. Riau dan Sumsel
Bareskrim menangkap empat tersangka judi online di Pekanbaru (Riau) dan Sumatera Selatan pada 14 hingga 21 Oktober 2021. Para tersangka memodifikasi sebuah aplikasi judi online sehingga dikombinasikan dengan pornografi.
Dari kejahatan tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan kotor Rp 4 hingga Rp 4,5 miliar perbulan.