Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Apa Alasan Polri?
Penyidik Polri melarang pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir ke rumah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dalam rangka rekontruksi kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi merupakan kepentingan penyidik dan penuntut.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi, para tersangka beserta kuasa hukumnya," kata Andi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) dikutip dari Antara.
Selain itu proses rekonstruksi juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.