Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Jadi Tersangka
Kasus pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Polisi telah menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghambat penegakan hukum.
Salah satu tersangka adalah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo. Nama jenderal lain adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
"Penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam tersangka tersebut," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9) seperti disiarkan Kompas TV.
Adapun daftar tersangka lengkap dalam obstruction of justice kematian Yosua adalah:
- Irjen Pol. Ferdy Sambo
- Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (Kepala Biro Paminal Polri)
- Komisaris Besar Pol. Agus Nurpatria (Kepala Detasemen A Ropaminal Propam Polri)
- AKBP Arif Rachman Arifin (Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri)
- Kompol Baiquni Wibowo (Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatporf Propam Polri)
- Kompol Chuck Putranto (Kasubbag Audit Rowatprof Propam Polri).
Saat ini Polri sedang menggelar sidang etik terhadap para tersangka. Agung mengatakan personel yang tengah disidangkan hari ini adalah Kompol Chuck Putranto.
"Sidang juga akan berlangsung besok sampai tiga hari ke depan," katanya.
Agung mengatakan, enam orang tersebut menghalangi penegakan hukum saat awal-awal penyelidikan kasus kematian Yosua. Salah satunya adalah menghilangkan kamera pengawas atau CCTV. "Sehingga penyidik awalnya kesulitan," katanya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan Brigjen Hendra bersama AKBP Agus dan Sambo masuk dalam klaster IV dalam pemindahan alat bukti CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). "Ini yang menyuruh memindahkan dan perbuatan lainnya," kata Asep pada Jumat (19/8).
Sedangkan Kompol Baiquni, Kompol Chuck, dan AKBP Arif masuk dalam klaster III yakni melakukan pemindahan transmisi dan pengrusakan.