Komnas HAM Akhiri Investigasi: Kasus Brigadir J Extra Judicial Killing
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam poin kesimpulan dan rekomendasi, Komnas menyatakan kematian Yosua merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua, tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J. Yosua tewas setelah mendapatkan luka tembak.
"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Selain itu, dalam kasus tersebut terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus. Namun, Komnas juga mengatakan, dari temuan mereka, ada dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Komnas HAM juga merekomendasikan penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang. "Tentu dengan memperhatikan prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.