Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan

Ameidyo Daud Nasution
6 September 2022, 15:31
ratu atut, banten, korupsi
Antara/ Akbar Nugroho
Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan di pengadilan Tipikor, Rabu (5/4).

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan telah bebas bersyarat hari ini. Atut akan mendapatkan program reintegrasi usai menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tangerang.

"Betul, hari ini sudah dikelarkan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9) dikutip dari Antara.

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh Atut sama dengan narapidana lainnya. Atut dianggap telah memenuhi persyaratan administratif.

Atut juga wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2026. Selama mengikuti program, ia tak boleh melakukan pidana atau pelanggaran lainnya.

Jika melanggar, maka program pembebasan bersyarat akan dicabut dan Atut akan menjalani sisa pidana di dalam kurungan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...