Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Terima Vonis Penjara 5,5 Tahun

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2017, 16:50
Ratu Atut Chosiyah
Antara/ Akbar Nugroho
Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang kasus korupsi alat kesehatan di pengadilan Tipikor, Rabu (5/4).

Majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena Atut terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

"Menyatakan saudari Ratu Atut Chosiyah secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Atut yang duduk di kursi terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan vonis yang disampaikan yang mulia," kata Atut.

(Baca: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun, Uang Korupsi Mengalir ke Banyak Pihak)

Hakim menganggap Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.

Selain itu, Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Atut disebut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...