Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2022, 17:07
ferdy sambo, polisi, brigadir j
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kepolisian Republik Indonesia resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo hari ini. Hal tersebut setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Senin (19/9).

Sidang tersebut dipimpin oleh perwira bintang tiga polisi serta empat orang perwira dengan pangkat irjen. Meski demikian, Sambo selaku terhukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan putusan tersebut akan ditindaklanjuti Asisten SDM Polri untuk memproses pemecatan Sambo.

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J. Ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...