Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2022, 12:57
paspor, imigrasi, kumham
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi beberapa pekan lalu.

Perubahan masa berlaku tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Selain durasi berlaku, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur soal penyederhanaan pembuatan paspor bagi orang dewasa, anak, maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berikut beberapa daftar kemudahan yang diberikan:

Masa berlaku 10 tahun

Dalam Pasal 2A aturan tersebut, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak terbit. Paspor diberikan kepada warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Meski demikian, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan kewarganegaraannya.

Penyederhanaan syarat bikin paspor

Kemenkumham menyederhanakan syarat pembuatan paspor. Sebelumnya mereka menyatakan dokumen persyaratan harus mencantumkan nama orang tua hingga instansi berwenang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...