Dipecat Oleh Jokowi, Berapa Uang Santunan yang Diterima Ferdy Sambo?
Presiden Joko Widodo telah resmi memecat secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Keputusan Presiden itu juga telah dikirim ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada dan disampaikan ke publik oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers hari ini.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan saat dihubungi, Jumat (30/9).
Ini berarti Sambo resmi kembali menyandang status sebagai warga sipil. Ia dipecat usai menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana. Adapun pada Rabu (28/9), Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara telah P21 atau dinyatakan lengkap. J
Dengan status pecatan secara tidak hormat, berapa tunjangan bulanan yang diterima Sambo?