Dipecat Oleh Jokowi, Berapa Uang Santunan yang Diterima Ferdy Sambo?

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2022, 16:35
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pr
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Presiden Joko Widodo telah resmi memecat secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Keputusan Presiden itu juga telah dikirim ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada dan disampaikan ke publik oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers hari ini.

Advertisement

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan saat dihubungi, Jumat (30/9).

Ini berarti Sambo resmi kembali menyandang status sebagai warga sipil. Ia dipecat usai menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J,  Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana. Adapun pada Rabu (28/9), Kejaksaan Agung mengumumkan berkas perkara telah P21 atau dinyatakan lengkap. J

Dengan status pecatan secara tidak hormat, berapa tunjangan bulanan yang diterima Sambo?

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement