Aparat TNI Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rizky Alika
5 Oktober 2022, 15:07
tni, kanjuruhan, andika perkasa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengusut prajurit yang bertindak berlebihan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya, prajurit yang terbukti melakukan kekerasan bakal dijerat sanksi pidana.

Sanksi pidana itu mengacu pada Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal 126 KUHPM menyebutkan militer yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

"Pasal 126 KUHPM dan ini kan pidana, bukan hanya etik," kata Andika di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).

Pasal itu bisa dikenakan kepada komandan apabila tidak memberikan arahan yang jelas terkait tindakan anak buah di Kanjuruhan. "Berarti tidak melaksanakan perintah. Tanggung jawabnya tidak dilaksanakan," ujar dia.

Andika berupaya untuk tidak mengenakan sanksi etik. Sebab, bukti awal menunjukkan perilaku prajurit TNI di Stadion Kanjuruhan merupakan hukum pidana.

Selain itu, prajurit yang terbukti bersalah setidaknya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1). Bunyi peraturan itu ialah penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...