Aparat TNI Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengusut prajurit yang bertindak berlebihan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Menurutnya, prajurit yang terbukti melakukan kekerasan bakal dijerat sanksi pidana.
Sanksi pidana itu mengacu pada Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal 126 KUHPM menyebutkan militer yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
"Pasal 126 KUHPM dan ini kan pidana, bukan hanya etik," kata Andika di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10).
Pasal itu bisa dikenakan kepada komandan apabila tidak memberikan arahan yang jelas terkait tindakan anak buah di Kanjuruhan. "Berarti tidak melaksanakan perintah. Tanggung jawabnya tidak dilaksanakan," ujar dia.
Andika berupaya untuk tidak mengenakan sanksi etik. Sebab, bukti awal menunjukkan perilaku prajurit TNI di Stadion Kanjuruhan merupakan hukum pidana.
Selain itu, prajurit yang terbukti bersalah setidaknya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1). Bunyi peraturan itu ialah penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Menurutnya, sudah ada empat prajurit yang mengaku bersalah. Namun, masih ada satu prajurit yang belum mengakui perbuatannya. Andika pun tetap mencari informasi terkait prajurit tersebut. "Kami tidak menyerah," ujar dia.
Panglima juga memeriksa pihak pimpinan, seperti empat orang sersan dua dan satu orang prajurit satu. "Ini sampai tingkat komandan batalyonnya," ujar dia.
Adapun, aparat telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP itu mengatur pihak yang merespons awal kondisi darurat.
Sementara, TNI menjadi garda ketiga untuk menangani kondisi darurat. "Yang menggerakkan pimpinan Polri," ujar dia.
Sebelumnya, beredar sebuah video tentang anggota TNI yang melakukan tendangan kungfu kepada seorang suporter di Kanjuruhan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pria berbaju hitam tengah berjalan di sisi lapangan. Lalu, ia ditendang oleh seorang berseragam TNI.

