Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hari Ini?
Kepolisian RI (Polri) akan segera menetapkan tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Saat ini polisi telah mneingkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.
Mereka juga telah memeriksa 35 saksi termasuk 31 anggota Korps Bhayangkara. Hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan pada hari ini.
"Akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (6/10) seperti dikutip dari Antara.
Dedi mengatakan angggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Rabu (5/10).
Dedi juga mengatakan pihaknya akan mengumumkan apakah penanganan kasus tetap ditangani Polda Jatim atau Bareskrim. "Akan disampaikan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam aturan itu, Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja.
Selain itu, tim diminta mengevaluasi menyeluruh pada pelaksanaan sepak bola antara Arema melawab Persebaya. "Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan," bunyi Keputusan Keempat.
TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memangil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Pihak tersebut dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan.