Terbitkan Keppres, Jokowi Jamin Keamanan Tim Pencari Fakta Kanjuruhan
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam aturan itu, Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan tersebut berlaku pada 4 Oktober 2022.
"TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," demikian tertulis dalam Keputusan Keenam, dikutip Kamis (6/10).
Adapun, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Jokowi. Tim yang baru dibentuk itu mempunyai tugas mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, tim diminta mengevaluasi menyeluruh pada pelaksanaan sepak bola antara Arema melawab Persebaya. "Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan," bunyi Keputusan Keempat.
TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memangil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Pihak tersebut dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
"Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan," demikian tertulis.
Mereka juga berwenang mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa dan tempat lainnya. TGIPF akan dibantu oleh Sekretariat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Mereka juga berwenang untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain terkait peristiwa Stadion Kanjuruhan. Selanjutnya, tim berwenang melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Negara mewajibkan tim untuk bekerja profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan sebelum diumumkan oleh Presiden. "Menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan datanya dipublikasi," bunyi keputusan itu.
Presiden juga telah meminta tim bekerja paling lama satu bulan. Nantinya, tim tersebut harus menyampaikan laporan akhir kepada Jokowi.
Adapun, biaya yang diperlukan untuk tim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Secara keseluruhan TGIPF Tragedi Kanjuruhan terdiri dari 13 orang termasuk perwakilan kalangan akademisi dan perwakilan masyarakat, Beberapa nama yang tergabung adalah Rhenald Kasali dari Universitas Indonesia, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, serta Akmal Marhali selaku Koordinator Save Our Soccer.