Terbitkan Keppres, Jokowi Jamin Keamanan Tim Pencari Fakta Kanjuruhan

Rizky Alika
6 Oktober 2022, 13:56
jokowi, tragedi kanjuruhan, tim pencari fakta
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat meninjau Pintu 12 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden.n

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam aturan itu, Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan tersebut berlaku pada 4 Oktober 2022.

"TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," demikian tertulis dalam Keputusan Keenam, dikutip Kamis (6/10).

Adapun, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Jokowi. Tim yang baru dibentuk itu mempunyai tugas mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan.

Selain itu, tim diminta mengevaluasi menyeluruh pada pelaksanaan sepak bola antara Arema melawab Persebaya. "Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan," bunyi Keputusan Keempat.

TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memangil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Pihak tersebut dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

"Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan," demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...