PDIP Hukum Ganjar Pranowo Karena Isu Capres, Puan Tak Kena Sanksi

Andi M. Arief
26 Oktober 2022, 14:49
pdip, ganjar pranowo, puan maharani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) menunjukan surat instruksi partai disaksikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo dan sejumlah kader lainnya terkait isu pencapresan. Meski demikian, pengurus partai berlambang banteng itu tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Pertimbangannya, Puan tidak terlibat dalam dukungan pencalonan presiden oleh Dewan Kolonel dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Sedangkan mereka yang disanksi adalah kader yang menghembuskan isu pencapresan Puan.

Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDIP Komarudin Watubun telah menjatuhkan sanksi berupa teguran berat dan terakhir kepada empat kader PDIP yang tergabung dalam Dewan Kolonel. Kader yang dimaksud adalah Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.

"Mbak Puan tidak terlibat dalam proses itu (pencapresan), mereka yang inisiatif. Karena teman-teman ini kelewat kreatif untuk cari muka, ini harus ditertibkan," katanya di Kantor DPP PDIP, Rabu (26/10).

Sebagai informasi, Dewan Kolonel merupakan kelompok yang dibentuk oleh sejumlah politisi PDIP yang juga anggota parlemen di Senayan dan menyatakan dukungan kepada Puan Maharani sebagai calon presiden. Menurutnya, teguran diberikan lantaran keberadaan Dewan Kolonel telah berada di luar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDIP.

Komarudin mengatakan telah menghubungi anggota Dewan Kolonel selain empat kader tersebut. Watubun menyampaikan kader PDIP lainnya tidak mengerti dengan keberadaan Dewan Kolonel tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...