Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Ameidyo Daud Nasution
26 Oktober 2022, 18:54
benny tjokro, asabri, jiwasraya
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar pengganti Rp 5,7 triliun. Jaksa penuntut umum menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,7 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero).

Benny dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement

"Agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Wagiyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10) dikutip dari Antara.

Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny. Sang pengusaha disebutnya tak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan, melakukan tindak kriminalitas luar biasa dengan modus investasi, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Jaksa juga menilai perbuatan yang dilakukan Benny mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan investasi asuransi dan pasar modal. Puncaknya, perbuatan yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya mengakibatkan negara rugi Rp 22,7 triliun.

"Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nominee Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5,7 triliun," kata jaksa Wagiyo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement