Rangkuman informasi pekan terakhir Jumat, 28 Oktober 2022 mulai dari tuntutan hukuman mati untuk Benny Tjokro hingga keragu-raguan koalisi menetukan cawapres untuk Anies Baswedan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar melalui barang bukti berupa dua mobil dan dua bidang tanah yang telah ditahan negara.
Pemegang saham pengendali Armidian, yakni Mandiri Mega Jaya, merupakan perusahaan afiliasi PT Hanson International yang menjadi induk usaha properti milik Benny Tjokro.