WNA Bisa Dapat Visa Tinggal 5-10 Tahun di RI, Ini Dokumen Syaratnya

Ameidyo Daud Nasution
27 Oktober 2022, 16:03
wna, visa, imigrasi
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Wisatawan melintas di dekat poster State-owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Minggu (16/10/2022).

Pemerintah resmi meluncurkan fasilitas visa rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) pada Selasa (25/10) lalu. Layanan tersebut memungkinkan WNA yang memenuhi syarat untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Aturan ini megacu pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit dua hari lalu. WNA yang mendapatkan visa rumah kedua bisa tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, atau melakukan kegiatan lain yang berkontribusi bagi ekonomi RI.

Warga asing yang ingin mendapatkan visa ini bisa mendaftarkan dokumennya lewat lama visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan tarif PNBP yang dikenakan untuk mengurus visa rumah kedua sebesar Rp 3 juta.

Adapun syarat dokumen bagi WNA yang mau mendapatkan visa ini sebagai berikut:

1. Melampirkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan
2. Proof of fund berupa rekening atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara.
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih
4. Daftar riwayat hidup.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan sasaran visa rumah kedua ini adalah pebisnis global serta wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lama dan berbisnis di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...