Tarif Pembayaran BPJS Naik, RS Diminta Tak Semena-mena Terhadap Pasien

Andi M. Arief
29 November 2022, 17:48
bpjs, bpjs kesehatan, rumah sakit
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Rawamangun, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. BPJS Watch sepakat dan menyatakan tarif harus naik untuk melindungi pasien.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencatat sebanyak 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit. Padahal, penarikan biaya tambahan tersebut telah dilarang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 ayat 1.

"Ini yang dibilang regulasinya betul ada, tapi faktanya 12% peserta BPJS Kesehatan masih ada yang out-of-pocket," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Selasa (29/11).

Ia mengatakan masih ada rumah sakit di DKI Jakarta yang menurunkan pasien di pelayanan kelas I ke pelayanan Kelas III, tapi mengklaim biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kelas I.

Timboel menilai hal tersebut karena tidak adanya kenaikan tarif kompensasi BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang telah bekerja sama. Oleh karena itu, ia menilai tarif tersebut harus naik untuk melindungi pasien dan menaati peraturan.

Tarif yang dimaksud adalah tarif dalam metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group (INA CBGs). Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.

Kementerian Kesehatan menyatakan rata-rata kenaikan INA CBGs adalah sekitar 12%. Adapun, BPJS Kesehatan mengajukan tarif INA CBGs naik maksimal sebesar 10%, sedangkan asosiasi rumah sakit meminta tarif naik setidaknya 20%.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 18 Tahun 2018 mengatur INA CBGs harus disesuaikan setiap 2 tahun sekali. Adapun, penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan di setiap daerah. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...