Nilai Surplus BPJS Kesehatan Terlalu Besar, Menkes Cari Solusi

Andi M. Arief
28 November 2022, 20:49
bpjs, kesehatan, budi gunadi
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/POOL/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjalan meninggalkan ruangan usai Konferensi Pers G20 the 2nd Health Ministers Meeting (HMM) di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (28/10/2022).

Kementerian Kesehatan akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No. 52-2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Setidaknya ada beberapa komponen yang akan disesuaikan dalam revisi tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan salah satu pendorong revisi tersebut adalah surplus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hingga Rp 52 triliun. Menurutnya, tingginya surplus BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan tujuan asuransi sosial.

"Kasnya BPJS Kesehatan sekarang mungkin Rp 100 triliun. Surplusnya itu harusnya hanya sekitar 10%, sehingga sebaiknya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11).

Budi menilai surplus BPJS Kesehatan seharusnya hanya Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar per tahun. Namun demikian, Budi ia akan menjaga BPJS Kesehatan tidak boleh defisit.

Untuk memanfaatkan surplus BPJS Kesehatan, Budi akan menyesuaikan tiga komponen. Pertama, perluasan cakupan pelayanan menjadi promotif-preventif.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan saat ini hanya melayani peserta dalam kegiatan penyembuhan di fasilitas kesehatan. Budi menyampaikan fungsi BPJS Kesehatan akan diperluas menjadi juga melayani kegiatan skrining kesehatan.

Kedua, perubahan struktur penetapan harga di rumah sakit. Budi menjelaskan penyesuaian dalam Permenkes No. 52-2016 membuat harga layanan kesehatan rumah sakit di pusat kota dan daerah yang sulit dijangkau tidak jauh berbeda.

"Kemudian, untuk penyakit-penyakit yang memang banyak di Indonesia, kami minta diperluas coverage-nya dari sisi rumah sakit," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...