Wamenkumham Sebut Surat PBB Soal KUHP Terlambat Dikirimkan

Ameidyo Daud Nasution
12 Desember 2022, 17:01
kuhp, pbb, rkuhp
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan telah mengirimkan surat kepada pemerintah tentang persoalan hak asasi manusia (HAM) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, pemerintah mengatakan surat tersebut terlambat dikirimkan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan surat diterima pada 25 November 2022. Sedangkan persetujuan RKUHP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan pada 24 November 2022.

"(Surat) tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, sangat terlambat," kata Edward di Jakarta, Senin (12/12) dikutip dari Antara.

Namun ia mengatakan rumusan pasal terkait kebebasan berekspresi telah mendapatkan masukan masyarakat. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat serta penegak hukum agar pasal dalam KUHP tak disalahgunakan.

Sedangkan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia soal KUHP. Teuku berharap PBB tak mengeluarkan pernyataan sebelum mendapatkan informasi yang lebih jelas.

"Jadi tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," kata Teuku.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...