Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1).
Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah terbuka dengan segala masukan masyarakat berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mabes Polri dan Kejaksaan mulai menerapkan pedoman baru terkait dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menyambut dengan haru dan sukacita atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Komisi III DPR dan pemerintah membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana, yang merupakan aturan turunan KUHP dan masuk dalam Prolegnas 2025-2029.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengulas RUU Penyesuaian Pidana yang termasuk dalam Prolegnas 2025-2029, mengandung sembilan pasal dan perintah aturan KUHP baru
Uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana. MK menilai tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP
MK juga mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 16 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal berita bohong.