Bawaslu Ingatkan Capres: Tak Ada Kampanye di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Hal tersebut didorong untuk menghindari adanya politik SARA pada masa kampanye pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada empat jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi Pemilu, kode etik penyelenggaraan Pemilu, pidana Pemilu, dan pidana lainnya. Rahmat menilai politik praktis di tempat ibadah adalah pelanggaran pidana.
"Sosialisasi boleh di mana saja, tapi untuk menghindari politisasi SARA dan penggunaan agama dalam kampanya, aktivitas politik praktis di tempat ibadah lebih baik tidak dilakukan," kata Rahmat dalam konferensi pers, Senin (12/12).
Rahmat menekankan Bawaslu akan menjamin kebebasan beribadah para peserta Pemilu 2024. Artinya, setiap peserta boleh beribadah di tempat ibadah, namun tidak mengumpulkan suara atau berkampanye di tempat ibadah.
Imbauan tersebut lantaran masa kampanye Pemilu 2024 terbilang panjang, yakni hingga 10 bulan. Rahmat mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya kegiatan politik praktis di tempat ibadah ke Bawaslu.
Sebagai informasi, isu praktik politik praktis di tempat ibadah mencuat setelah Anies Baswedan meminta tanda-tangan pada jamaah Masjid Raya Baiturrahman, DI Aceh. Tanda tangan tersebut diduga dikumpulkan untuk membuat petisi yang meminta Anies menjadi Presiden periode 2024-2029.
Adapun, permintaan tanda-tangan tersebut diduga diminta Anies pada 2 Desember 2022. Namun Rahmat menilai belum ada bukti materiil yang membuktikan Anies melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Pasalnya, ujar Rahmat, pelanggaran Pemilu hanya dapat dilakukan saat masa kampanye, atau pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Akan tetapi, Rahmat memberikan waktu bagi pelapor untuk melengkapi bukti materiil hingga 14 Desember 2022.
Bawaslu akan tetap memberikan perlakuan yang sama pada Anies jika didaftarkan sebagai calon presiden Pilpres 2024 pada 19 Oktober - 25 November 2023. "Kami akan melakukan tugas dan fungsi sesuai undang-undang, kami harus melakukan non-diskriminatif," kata Rahmat.