IDI Minta Calon Dokter Spesialis Lapor Jika Alami Perundungan

Andi M. Arief
14 Desember 2022, 18:43
dokterm dokter spesialis, idi
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Sejumlah dokter bersiap melakukan operasi katarak di Rumah Sakit di Medan, Kamis (24/11/2022).

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus perundungan atau bullying kepada calon dokter. Hal ini merespons pernyataan Sebagai informasi, kasus perundungan tersebut dilakukan kepada dokter program pendidikan dokter spesialis atau PPDS.

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi mengimbau agar para korban perundungan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihaknya. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan tegas.

"Prinsipnya, kami sangat menjaga jangan sampai ada peserta didik PPDS yang terhambat masa pendidikan dan dia keluar hanya karena masalah bullying," kata Adib pada, Selasa (13/12).

Adib menyampaikan IDI akan langsung memproses setiap laporan bullying yang masuk ke asosiasi. Ia juga mengatakan ada beberapa laporan terkait bullying pada dokter residen yang telah diterima IDI. "Kami akan proses laporan itu, karena di situlah peran dari organisasi profesi," ujar Adib. Ia juga berharap tidak ada kasus bullying yang berujung pada kekerasan fisik. 

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Setyo Widi Nugroho mengatakan kasus bullying menjadi perhatian khusus di dunia pendidikan kedokteran. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan sanksi yang keras.

Meski demikian, Widi mengakui sulitnya membongkar perundungan.  "Sekarang terjadi antar peserta didik yang membuat observasinya makin sulit," kata Widi.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerima laporan bahwa mayoritas peserta PPDS menjadi korban perundungan oleh dokter seniornya. Perundungan ini yang menyebabkan minimnya kuantitas dokter spesialis di dalam negeri.

Seperti diketahui, IDI telah menerbitkan Fatwa Etik Kedokteran tentang Perundungan Pada Lingkungan Profesi Kedokteran pada 1 Maret 2022. Fatwa tersebut diterbitkan berdasarkan rapat pleno Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI selama kuartal I-2022.

Adapun, tindakan yang masuk dalam kategori bullying adalah:

A. Ucapan, bahasa tubuh, dan tindakan yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi.

B. Unggahan di media massa, media sosial, dan media lainnya yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi.

C. Pemaksaan untuk melakukan pekerjaan yang tidak termasuk dalam tugas sesuai ketentuan dalam lingkungan profesi kedokteran meliputi institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran.

D. Pemaksaan kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi pelaku perundungan yang tidak sesuai dengan norma etik kedokteran.

E. Penugasan paksa di luar waktu kerja atau belajar yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...