Presiden Jokowi kembali menyoroti ketersediaan dokter spesialis di dalam negeri yang masih minim. Menurut Jokowi, terbatasnya jumlah dokter spesialis menjadi salah satu penyebab negara. Apa alasannya?
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan untuk melarang perundungan calon dokter spesialis di rumah sakit pendidikan. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1215-2023.
Revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menuai pro dan kontra. Draft RUU Kesehatan sudah di tangan pemerintah untuk menggali masukan publik. Apa saja pasal yang jadi sorotan?
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencari solusi mengatasi kurangnya jumlah dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia.
Realisasi pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit menjadi semakin dekat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang atau RUU Kesehatan di parlemen.