Buruh Kaitkan Isu PHK dengan Aturan Baru Upah, Pengusaha Meradang

Nadya Zahira
23 Desember 2022, 19:21
phk, buruh, pengusaha
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menimpa beberapa sektor industri. Meski demikian, buruh heran kabar tersebut tiba-tiba muncul menjelang pergantian tahun.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mempertanyakan mengapa isu PHK muncul saat Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan yang mengatur formulasi pengupahan ini sebelumnya telah ditolak pengusaha. Mereka bahkan telah mengajukan gugatan terkait aturan formula kenaikan upah yang diatur dalam payung hukum tersebut.

"Sepertinya kalau tidak ada Permenaker itu tidak ada isu-isu ini," kata Mirah kepada Katadata.co.id, Kamis (23/12).

Permenaker ini mengatur formulasi kenaikan upah minimum dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga koefisien tertentu. Pengusaha menganggap perhitungan tersebut membebani mereka.

"Karena tanpa (Permenaker) itu, akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata Mirah.

Buruh sebelumnya menolak jika formulasi kenaikan upah berlandaskan PP 36. Ini karena aturan tersebut membuka ruang batas atas dan bawah dari penyesuaian gaji.

Mirah juga mengakui ada perusahaan tekstil yang melakukan PHK kepada pekerjanya. Namun menurutnya, situasi itu tak mengerikan seperti kabar yang beredar.

Ia malah mendengar ada perusahaan yang merekrut kembali pekerja, namun dengan sistem harian, kontrak, hingga alih daya (outsource). "Ini akibat Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Bantahan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha dan Industri atau Apindo menyesalkan pernyataan buruh. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh para serikat buruh dapat menyesatkan masyarakat.

Pasalnya, permasalahan PHK ini sangat serius dan dipastikan akan terjadi meskipun formula upah minimum teranyar tidak diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Fakta ini bukan hanya kita saja yang sedang bermasalah. Vietnam, bahkan Cina pun turun juga permintaannya,” ujar Anton kepada Katadata.co.id, Jakarta, Jumat (23/12).

Oleh sebab itu, dia menuturkan, permasalahan PHK ini jangan sampai dianggap remeh. “Ini tuh permasalahan PHK yang serius jangan dipermainkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinann Indonesia Heru Prasetyo sepakat dengan Apindo untuk menolak Permenaker upah minimum 2023. Menurut dia, Permenaker tersebut menambah beban usaha yang saat ini mengalami penurunan permintaan.

“Maka pasti yang akan kami kurangi adalah efisiensi total pekerja kan kaya gitu,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jakarta, Jumat (23/12).

Dia mengatakan, permintaan pembelian di industri furnitur tahun ini memang mengalami penurunan. Jika Permenaker tersebut diimplementasikan, jelas pengusaha akan memberlakukan PHK di tahun depan.

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi global yang sedang tidak pasti seperti saat ini, tidak tepat rasanya jika diberlakukan formulasi pengpahan tersebut. Dia mengatakan, model kenaikan upah seperti itu bisa diterapkan di tahun depan, “Kecuali kami seperti di 2011 yang naik terus, nah itu kami tidak ada problem,” ujar Heru.

Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, gelombang PHK akan semakin tinggi tahun depan. Pasalnya permintaan sejumlah barang ekspor semakin turun pada 2023. 

Berdasarkan catatan Apindo, industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil atau TPT dan Alas Kaki dihadapkan pada penurunan permintaan  pasar global sejak awal semester II-2022. Permintaan tersebut khususnya yang berasal dari negara-negara maju.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...