Minat Investor Tinggi, Komitmen Investasi Swasta di IKN Capai Rp 41 T
Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menyatakan telah ada tiga entitas yang memiliki izin pelaksanaan investasi di ibu kota baru. Total rencana investasi dari ketiga entitas tersebut mencapai Rp 41 triliun.
Ketiga entitas yang dimaksud adalah PT Summarecon Agung Tbk, Korea Land & Housing Corporation, dan satu konsorsium dari dalam negeri. Secara total, Otorita mencatat ada 59 entitas yang telah mengirimkan Letter of Intent atau LoI untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
"Dalam antrian ada beberapa investor, tapi belum kami umumkan kalau belum ada surat izin prinsip," kata Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1).
Dhony mengatakan tiga investor tersebut akan fokus dalam mengembangkan bidang perumahan di IKN Nusantara. Setelah itu, infrastruktur lain yang akan dikembangkan adalah penyediaan air minum atau PAM.
Ia mengatakan perbandingan investor lokal dan asing saat ini cukup merata. Namun Dhony mencatat mayoritas investor yang telah menyerahkan LoI berasal dari dalam negeri.
Setelah perumahan dan PAM, Bambang menyampaikan Otorita akan mengembangkan infrastruktur lainnya, seperti listrik, telekomunikasi, pengolahan limbah. Adapun, infrastruktur yang akan menjadi prioritas utama Otorita IKN Nusantara adalah transportasi, fasilitas pendidikan, dan fasilitas gaya hidup.
Sementara ini Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama masih melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun di masa depan, kewenangan tersebut akan berada di tangan Otorita IKN.
Sebagai informasi, Otorita IKN Nusantara telah menerima perusahaan konstruksi pelat merah dari Kementerian BUMN untuk menjadi badan milik otoritas, yakni PT Bina Karya. Nantinya, perusahaan ini akan berubah menjadi super holding untuk mempercepat pembangunan IKN.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan hak pengelolaan rumah tinggal di IKN Nusantara menjadi hak milik. Artinya, pembeli rumah di IKN Nusantara dapat meningkatkan haknya menjadi hak milik dari hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan atas tanah (HPL).
Peningkatan status hak hanya diterbitkan untuk keperluan perumahan masyarakat umum. Sementara itu, pemilikan tanah dan bangunan oleh pengusaha akan dibatasi hingga penerbitan HGB dan HPL.
Untuk meningkatkan minat investasi, Otorita IKN berencana untuk memperpanjang masa konsesi tanah ke pihak pengusaha menjadi hingga 150 tahun. Sebagai informasi, masa konsesi tanah maksimum ke pihak swasta saat ini adalah 30 tahun.
"Yang penting kita bisa bersaing dengan negara tetangga yang bisa sampai 99 tahun. Ini terobosan supaya ada kepastian hukum," kata Dhony.