Jokowi: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Presiden Joko Widodo merespons Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang merosot. Jokowi mengatakan dirinya tetap berkomitmen memberantas korupsi.
Kepala Negara menekankan beberapa upaya terkait pencegahan korupsi seperti digitalisasi beberapa fungsi pemerintah. Selain itu, Jokowi mengingatkan penegak hukum memproses tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah memberikan toleransi sedikitpun pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2).
Jokowi mengatakan pemerintah tidak akan campur tangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus profesional dalam bekerja dan mengikuti hukum yang berlaku.
Dalam hal penindakan, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang tidak kooperatif. Hingga 19 September 2022, negara telah menyita Rp 27,88 triliun dari para pengemplang.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan memanggil lima pengemplang pada pekan depan. Kelima orang tersebut memiliki utang BLBI ke negara senilai Rp 101,2 miliar dan US$ 6,15 juta atau setara dengan Rp 92,5 miliar.
Selain itu, Jokowi mengatakan aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi. Beberapa kasus yang disinggung adalah korupsi pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun pembenahan digitalisasi yang disinggung Jokowi dalam hal ini adalah pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan pemerintah mengikuti beberapa survei terkait kinerja pemerintah, seperti indeks demokrasi, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, dan global competitiveness index. Sebagai informasi, indeks persepsi korupsi Indonesia sepanjang 2022 mengalami penurunan.
Seperti diketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sust dari 38 poin menjadi 34 poin. Artinya, masyarakat menilai penanganan korupsi di dalam negeri pada 2022 lebih buruk dari tahun sebelumnya.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi.