Menaker Minta THR Pekerja Tahun Ini Tak Dicicil

Andi M. Arief
28 Maret 2023, 14:41
thr, menaker, lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dalam 20 hari ke depan. Ida meminta THR pada tahun ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021 memungkinkan pengusaha mengurangi nilai THR dan mencicil THR tersebut. "Saya ulang, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3).

Adapun aturan THR telah diberikan lewat Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ida menyampaikan pekerja yang dapat mendapatkan THR telah memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, dan buruh harian. Ida mengatakan buruh harian berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat utama, yakni telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut.

Sedangkan formula penghitungan THR untuk buruh harian mirip dengan pekerja formal. Perbedaanya, nilai dasar yang digunakan pada THR buruh harian adalah rata-rata upah selama 12 bulan atau 1 bulan bekerja.

Namun perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari rumus yang diberikan oleh pemerintah. Hal tersebut dapat dilakukan jika tertuang dalam perjanjian kerja atau telah menjadi kebiasaan dalam perusahaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...