Jokowi Akan Longgarkan Pajak Barang Milik Pekerja Migran

Andi M. Arief
3 Agustus 2023, 17:02
pekerja migran, jokowi, tki
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Sejumlah pemudik yang akan berangkat ke Malaysia mengisi formulir di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Pelabuhan Dumai, Riau, Minggu (30/4/2023).

Presiden Joko Widodo akan memberikan kelonggaran bagi barang milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang dibawa ke dalam negeri. Barang milik PMI tidak akan dikenakan bea masuk selama nilainya di bawah US$ 1.500 per tahun.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengatakan permohonan relaksasi tersebut telah disampaikan ke Jokowi sejak April 2022. Menurutnya, kelonggaran tersebut penting mengingat barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia tidak dilindungi hukum.

Advertisement

"Mereka sering berhadapan dengan petugas yang ada di lapangan, dilakukan pembongkaran, bahkan ada barang yang tidak kembali," kata Benny di Istana Kepresidenan, Kamis (3/8).

Benny mengatakan relaksasi tersebut diberikan pada tiga jenis barang milik PMI. Ketiganya yakni barang yang dibawa setiap bulan ke Indonesia, barang yang dibawa saat PMI cuti, dan barang yang dibawa saat PMI mengakhiri kontraknya di luar negeri.

Mantan Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi-Ma'ruf ini mengaku berhasil meyakinkan Jokowi bahwa seluruh barang PMI merupakan barang konsumtif. Artinya, volume barang tersebut terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement