Pemerintah Atur Sertifikasi Halal Produk yang Dijual di E-commerce

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Oktober 2023, 16:53
halal, ecommerce, digital
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.
Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal dalam festival syariah di atrium Bencollen Indah Mall Kota Bengkulu, Bengkulu, Sabtu (01/7/2023).

Pemerintah berencana untuk menerbitkan regulasi sertifikasi halal untuk komoditas produk barang dan pangan yang dijual di layanan platform e-commerce. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan sertifikat halal pada produk yang ditawarkan pada platform e-commerce merupakan upaya pemerintah untuk menghindari praktik perdagangan yang tidak adil alias unfair practice di sektor perdagangan digital.

Pemerintah juga akan memperketat ukuran kualitas produk halal agar mengacu pada standar nasional Indonesia (SNI) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM.

"Di sektor digital juga dikenakan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10). 

Airlangga mengatakan regulasi mengenai pengaturan sertifikasi halal pada produk di platform e-commerce turut mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan produk gunaan tekstil, kulit dan alas kaki juga bakal terkena wajib sertifikasi halal.

Produk-produk tersebut meliputi komoditas yang berasal atau mengandung unsur hewan serta digunakan sebagai sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat muslim, dan kemasan produk.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, barang yang termasuk kategori tersebut masih dalam masa transisi dan baru diwajibkan pada 17 Oktober 2026.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...