Zulhas Beri Sejumlah Syarat Jika TikTok Shop Ingin Beroperasi Lagi

Andi M. Arief
13 Oktober 2023, 19:52
tiktok shop, tiktok, zulkifli hasan
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka pintu bagi TikTok Shop untuk beroperasi lagi. Pernyataan tersebut disampaikan saat Politisi PAN yang biasa dipanggil Zulhas ini menanggapi rumor kembali beroperasinya TikTok Shop Indonesia.

Zulhas menekankan TikTok Shop dapat kembali beroperasi di dalam negeri sebagai lokapasar jika memenuhi aturan. Beberapa aturan yang disinggung Zulhas adalah penetapan standar-standar di pasar lokal.

"Misalnya makanan, minuman, obat, dan bedak harus memiliki Izin Edar dari BPOM. Lalu, jika belanja barang asing transaksi per unit minimal US$ 100," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jumat (13/10).

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan TikTok Shop Indonesia akan kembali menyediakan fitur transaksi pada 10 November 2023. Dilansir dari Antara, informasi tersebut berasal dari artikel yang diterbitkan di shukanbunshun.com.

Zulhas mengaku baru mendengar kabar tersebut dari awak media saat dikonfirmasi. Ia menyatakan tidak melarang beroperasinya TikTok Shop di Indonesia. "Kalau negara lain melarang TikTok Shop beroperasi, kami tidak," katanya.

Mendag juga berencana mengatur toko konvensional agar mau berkembang dengan jualan secara daring. Ini karena digitalisasi proses perdagangan tidak mungkin dihindari.

Maka dari itu, Zulhas berencana mengadakan pelatihan perdagangan daring secara gratis. Ia berniat untuk mempertemukan operator lokapasar dan pedagang konvensional dalam pelatihan tersebut.

"Dilatih terkait pengemasan, tampilan toko, dan cara berjualan daring, tidak bayar," katanya.

Informasi lain menyebutkan TikTok Shop akan menjadi aplikasi terpisah dalam waktu dekat. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, layanan belanja online ini bisa hadir lagi di Indonesia.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023, TikTok harus memenuhi sejumlah aturan untuk bisa kembali mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia.

Syarat yang dimaksud di antaranya:
1. Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
2. Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
3. Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
3. Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar

“Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap mau membunuh bisnis TikTok," kata Teten usai menghadiri acara Indonesia Digital MeetUp atau IDM23 di Jakarta, Kamis (5/10).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...