Usai Demo DPR, Pengemudi Ojek Online Tuntut Profesinya Diatur dalam UU

Fahmi Ahmad Burhan
2 Maret 2020, 18:00
ojek online, dpr, uu lalu lintas
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Pengemudi ojol berkukuh agar mereka diakomodir sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.

Pengemudi ojek online berkukuh agar mereka diakomodir sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009. Mereka juga tak akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan terhadap Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhayati Monoarfa.

Pada Jumat kemarin (28/2) sekitar 1.000 pengemudi ojek online berunjuk rasa di gedung DPR. Demonstrasi itu terkait wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional yang dilontarkan Nurhayati. 

Meski pernyataan politisi Partai Persatuan pembangunan itu diselesaikan melalui mekanisme internal dewan, namun pengemudi ojek online mengatakan tuntutan utama mereka yaitu legalitas terakomodir UU.

"Jika tidak dimasukan (ke dalam UU LLAJ) maka posisi ojol tetaplah ilegal, walau ada kebijakan lain dari pemerintah untuk beroperasi namun tidak memiliki legal standing yang kuat berdasar UU," kata Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin (2/3).

(Baca: Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di DPR Soal Pembatasan Sepeda Motor)

Sejauh ini pihak pengemudi ojek online baru sekali dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama perihal RUU LLAJ. Koordinasi terakhir antara pihaknya dengan Komisi V DPR yaitu terkait pengkajian kemungkinan masuknya legalitas ojek online di UU itu. 

Igun mengatakan tidak ada satu pun anggota komisi transportasi di dewan yang bisa ditemui oleh ribuan pengemudi ojek online itu karena reses. "Belum ada yang bisa ditemui atau menemui," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...