Dampak Kasus KSP Indosurya, Teten Akan Kebut Revisi UU Koperasi

Andi M. Arief
15 Februari 2023, 14:34
ksp indosurya, koperasi, teten masduki
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

Teten mengatakan salah satu pemicu urgensi revisi aturan tersebut adalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pasalnya, majelis hakim membebaskan KSP Indosurya karena memanfaatkan penggelapan aset.

Advertisement

"Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).

Menurutnya, menjerat KSP Indosurya dengan kasus pidana merupakan satu-satunya jalan agar dana anggota kembali. Pasalnya, koperasi tidak memiliki lembaga penjamin seperti yang ada di sektor perbankan. Selain itu, Teten mengatakan jumlah aset KSP Indosurya sebenarnya dapat diketahui.

Teten mengatakan KSP Indosurya saat ini menggelapkan nilai asetnya, sehingga nilai aset yang diajukan di pengadilan hanya Rp 2 triliun. Pada saat yang sama, KSP Indosurya digugat oleh pada anggota untuk mengembalikan dana simpanan senilai Rp 13,8 triliun.

Di sisi lain, revisi UU Perkoperasian menjadi penting agar pemerintah punya pedoman penyelesaian sengketa keuangan di koperasi. Sebagai informasi, majelis hakim tidak menunjuk manajemen baru dalam penyelesaian kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU beberapa koperasi.

Seperti diketahui, saat ini koperasi yang telah berhasil mengajukan PKPU adalah KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama. Sejauh ini, KSP Indosurya baru mengganti dana anggota sebanyak 15 persen dari skema PKPU, sedangkan KSP Sejahtera Bersama hanya 3 persen.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement