Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, seluruh proses yang harus dilewati terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN sektor pertambangan dan minyak dan gas bumi (migas) ditargetkan selesai November. Realisasi rencana tersebut tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rini menjelaskan, pihak Kementerian BUMN telah melakukan diskusi dan menyelenggarakan Focus Group Disscusion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait. Rini juga telah melakukan sosialisasi kepada karyawan perusahaan-perusahaan BUMN yang akan membentuk holding tersebut.
Bahkan, proses pembentukan holding ini sudah dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya. Sehingga, realisasi rencana ini hanya menunggu proses administrasi dan restu dari Jokowi. (Baca: Holding BUMN Migas dan Pertambangan Rampung Sebelum Akhir Tahun)
"Tinggal menunggu administrasinya saja. Itu kan ada di Presiden. Saya harap cepat tapi dokumen makan waktu kami harap November selesai semua," ujar Rini saat berbincang dengan media di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis malam (4/10).
Rini memastikan, holding pertambangan akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai induk usaha. Rini pun mengakui, penunjukan Budi Gunadi Sadikin sebagai Direktur Utama Inalum yang baru merupakan bagian dari pembentukan holding tersebut.
Adapun yang akan menjadi anggota nya meliputi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Sedangkan, untuk holding migas sendiri akan dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) yang akan menjadi induk usaha dari PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Rini menambahkan, tujuan dari pembentukan holding ini untuk menciptakan perusahaan BUMN yang kuat dan dapat bersaing di skala internasional. Sampai saat ini, Rini mengakui, belum ada BUMN Indonesia yang bisa bersaing di kancah internasional. Selain itu, diharapkan kinerjanya makin membaik dan tidak perlu lagi membebani keuangan negara.
"Lalu, kami harapkan sinergi (holding pertambangan) ini bisa satukan dalam alat-alat beratnya sehingga cost production menurun," ujar Rini. (Baca: Jokowi Perintahkan Merger atau Jual Anak Usaha BUMN)
Dirinya pun pernah mengatakan, pemerintah telah mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan rencana ini. Sebab, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (judicial review) atas payung hukum pembentukan holding yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
"Kami secara hukum sudah jelas. Setelah ditolak judicial review itu menandakan PP tersebut secara hukum sudah benar," ujar Rini. Setelah merampungkan pembentukan holding tambang dan migas, Rini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan merampungkan holding BUMN sektor lainnya pada 2018 mendatang.