Presiden Joko Widodo belum juga mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang kewajiban network sharing atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antar-operator telekomunikasi. Terhambatnya pengesahan aturan diduga karena operator belum juga menyepakati tarif interkoneksi.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, sesuai masukan Kementerian BUMN, dalam revisi PP network sharing memuat pengaturan tarif interkoneksi berdasarkan perundingan yang melibatkan seluruh operator telekomunikasi. Namun, hingga kini, kesepakatan tarif di antara operator belum juga tercapai.
"Ya (belum). Tapi itu yang memfasilitasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Rudiantara). Yang akan menetapkan juga Menkominfo," ujar Harry kepada Katadata, di Jakarta, Senin (6/3). (Baca juga: Aturan Berbagi Jaringan Telekomunikasi Tunggu Restu Jokowi)
Fajar menjelaskan, Kementerian BUMN mengusulkan penetapan tarif melalui perundingan antar-operator agar menghasilkan keputusan yang tepat dan adil, terutama untuk PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Alasannya, Telkom tercatat sebagai pemilik infrastruktur jaringan telekomunikasi yang terbesar di Tanah air. Selama ini, operator telekomunikasi lain juga banyak memanfaatkan infrastruktur milik Telkom.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi peraturan tentang kewajiban network sharing tinggal menunggu pengesahan Jokowi. "Itu (revisi PP No. 52 dan 53) tinggal ditandatangani oleh Presiden," kata Darmin kepada Katadata, Jumat (3/3) pekan lalu.
Pernyataannya tersebut menepis kabar yang beredar bahwa draf revisi peraturan tersebut tertahan di Sekretariat Negara (Setneg). “Tidak ada itu mentok di sana,” ujarnya. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait poin-poin utama dalam revisi peraturan tersebut.
Adapun, tarif interkoneksi memang jadi salah satu perdebatan dalam proses revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang kewajiban network sharing. Telkom dan Kementerian BUMN berkeras agar peraturan tersebut tidak merugikan Telkom yang telah dan akan terus berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi. (Baca juga:Perkuat Jaringan, Telkom Luncurkan Dua Satelit Tahun Ini)
Perdebatan soal tarif juga dipicu kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1153/m. Kominfo/PI.0204/08/2016 terkait tarif interkoneksi antar-operator. Menkominfo menetapkan penurunan tarif dari Rp 250 per menit menjadi Rp 204 per menit. Namun, lantaran masih ada protes, penurunan tarif tersebut ditunda.
Kemenkominfo kemudian menunjuk lembaga independen, yaitu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) guna megkaji ketentuan network sharing dan tarif interkoneksi yang tepat bagi para operator telekomunikasi.