Menginap di Hotel saat Normal Baru Wajib Ungkap Riwayat Perjalanan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Sejumlah guru berada di gedung Education Hotel (Edotel) di SMK N 3 Klaten, Jawa Tengah, Kamis (30/4/2020). Pengusaha hotel telah merumuskan panduan umum pencegahan covid-19 pada bisnis hotel dan restoran di era new normal.
Penulis: Ekarina
3/6/2020, 15.21 WIB

Pemerintah telah menggaungkan wacana pemberlakukan fase kenormalan baru atau new normal sebagai guna memulihkan perekonomian di tengah pandemi corona. Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) membentuk sejumlah panduan umum sebagai standar minimum pencegahan Covid-19 dalam bisnis perhotelan dan restoran dalam fase normal baru.

"Panduan baru hotel dan restoran ini juga dibentuk dalam pencegahan Covid-19 untuk mengantispasi pola kehidupan masyarakat di bisnis hotel dan restoran," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani dalam kata sambutan salinan standar minimum operasional perhotelan yang diterima katadata.co.id, Rabu (3/6).

Aturan umum ini dibagi menjadi dua bagian, yakni standar umum operasional hotel dalam pencegahan Covid-19 serta kegiatan restoran yang berada di dalamnya. Lalu, panduan standar minimum operasional pencegahan corona khusus untuk restoran yang berada di luar hotel.

(Baca: Pengusaha Hotel & Restoran Pesimistis Bisnisnya Pulih saat New Normal)

"Panduan ini merupakan referensi dalam bisnis pengelolaan manajemen dan pelayanan kepada tamu, karyawan dan pihak lain di hotel serta restoran secara umum. Apabila perusahaan memiliki kompleksitas fasilitas sesuai panduan ini, maka dipersilahkan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Terkait kebersihan umum dan kamar, pihak hotel wajib melakukan disinfeksi minimal satu kali dalam setiap shift. Lalu memastikan kebersihan fasilitas umum seperti gagang pintu, tangga, tombil lift dan sebagainya.

Pihak hotel juga akan membuat ketentuan pembatasan antrian untuk mencegah kerumunan dan menyediakan hand sanitizer di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu juga harus dilakukan sesuai prosedur standar yang hotel buat. Lalu, petugas kebersihan wajib dilengkapi alat perlindungan diri seperti masker dan cairan disinfektan.

(Baca: Kadin: Sektor Pariwisata Paling Terdampak Corona, Ribuan Hotel Tutup)

Untuk karyawan hotel, diwajibkan diperiksa suhu tubuh sebelum masuk lingkungan kerja dan bila memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tak diperkenankan masuk serta harus melapor kepada atasannya. Sedangkan bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib dikarantina selama 14 hari di rumah.

Karyawan hotel juga diimbau melakukan pola hidup sehat dengan rajin mencuci tangan, menerapkan etika batuk, olahraga serta makan makanan bergisi seimbang. Perkerja di lingkungan hotel juga diwajibkan untuk melakukan physical distancing dengan berjarak minimal 1 meter dengan rekan lainnya saat berada di kantin.

Adapun panduan untuk tamu, pihak hotel wajib memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu sebelum memasuki hotel. Jika tamu memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis sebelum melakukan check-in.

"Bila suhu tubuh normal, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan sebelum check-in," tulis aturan tersebut.

Standar serupa juga berlaku bila tamu ingin memasuki area restoran hotel. Sebelum masuk, tamu akan diperiksa dahulu suhu tubuh. Semua tamu yang masuk area restoran wajib menggunakan masker dan hanya dilepas saat makan dan minum.

Setiap tamu juga akan diarahkan menggunakan hand sanitizer sebelum diantarkan ke meja. Pihak hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum bagi para tamu guna meminimalisir jumlah tamu dalam ruangan restoran pada waktu tertentu.

Sedangkan untuk penggunaan fasilitas hotel seperti kolam renang dan tempat fitnes, pihak hotel akan mengatur letak kursi dengan minimal batas aman. Pihak hotel juga melakukan pembersihan kolam renang atau fitnes sesuai prosedur dan frekuensi yang ditetapkan serta menginformasikan kepada tamu ketika fasilitas tersebut dalam kondisi penuh untuk menjaga jarak aman.

Dengan adanya fase new normal dan penetapan standar operasional pencegahan corona yang ketat diharapkan bisnis hotel perlahan pulih. Pasalnya, bisnis perhotelan merupakan salah sat sektor yang paling terpukul sejak corona merebak di Indonesia awal Maret lalu.

PHRI mencatat, hingga April 2020 terdapat sekitar 1.266 hotel yang ditutup terdampak virus corona dan 150 ribu pegawai kini dirumahkan akibat lesunya bisnis. "Jumlah rill lebih banyak karena yang kami data hanya berdasarkan yang melapor ke kami saja," kata Hariyadi Sukamdani dalam video konferensi, Selasa (7/4).

Menurutnya, para pegawai tetap dan pegawai lepas di hotel yang terdampak sudah diminta untuk cuti tanpa dibayar (unpaid leave). Banyak pemilik hotel tak mampu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, lantaran tidak memiliki cukup dana untuk membayar pesangon.

Oleh karenannya, Hariyadi berharap, virus corona bisa segera ditangani oleh pemerintah. Sebab, selama virus corona masih menyebar, dampaknya terhadap perekonomian dan kegiatan usaha dikhawatirkan bisa semakin dalam.