Pemerintah Siapkan Opsi Atasi Dampak Reklamasi Pulau G

Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah masih mengkaji solusi atas dampak bila diberlakukannya reklamasi Pulau G.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
26/9/2017, 20.26 WIB

Tim teknis kajian reklamasi Teluk Jakarta telah memutuskan satu opsi dalam mengatasi permasalahan Pulau G. Izin reklamasi Pulau G masih tertunda karena diperkirakan bakal menganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.

Pembangunan reklamasi Pulau G memerlukan kajian teknis karena akan membuat suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan tim teknis kajian reklamasi telah memilih satu opsi dalam rapat selama delapan jam di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (26/9).  "Ada satu opsi mengerucut yang sudah disepakati bersama," kata Tuty.

Tuty mengatakan, desain yang akan dimunculkan merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tuty mengatakan, usulan tersebut sudah didasarkan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Sebelumnya, ada tiga opsi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah Pulau G, yakni dengan membuat tanggul, pipa, atau mengubah desain pulau. Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan pembuatan tanggul.

"Artinya itu opsi untuk desain Pemprov yang akan dimunculkan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura (RTKSP)," kata Tuty.

Tuty mengatakan, pihaknya dalam rapat tidak membicarakan perubahan desain sebagai solusi untuk Pulau G. Namun, hanya membahas kanal lateral dan vertikal yang akan diubah.

Nantinya juga akan dilakukan rekayasa teknologi untuk bisa menyelesaikan permasalahan di Pulau G saat ini. "Dengan desain yang ada ini bagaimana engineering itu bisa menjawab persoalan yang sedang diperdebatkan," kata Tuty.

(Baca: Atasi Dampak Reklamasi, Pulau G Diminta PLN Bangun Jalur Pipa Khusus)

Rencananya, opsi ini akan digunakan sebagai dasar untuk mencabut moratorium Pulau G. Opsi ini akan disampaikan kepada Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Tuty pun berharap Luhut dapat menerima opsi yang telah dikaji oleh tim teknis. Sehingga, tidak perlu dilakukan rapat teknis kembali untuk mengkaji permasalahan Pulau G.

"Kami harapkan juga ini merupakan hasil optimal yang bisa dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh Pak Menko untuk pencabutan sanksi," kata Tuty.

 (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

Rencananya pada Jumat pekan ini, Luhut akan menggelar pertemuan dengan beberapa menteri terkait masalah reklamasi ini, salah satunya dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Pertemuan ini, salah satunya juga membahas kelanjutan proyek reklamasi Pulau G.

Harapannya Menteri Siti dapat hadir, mengingat masalah moratorium proyek reklamasi ini telah dibahas sejak setahun terakhir. Dia mengatakan untuk Pulau C dan D sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun, dia belum bisa memastikan kelanjutan proyek reklamasi tersebut saat ini.

Luhut juga meminta pihak-pihak yang tidak bersepakat dengan keberadaan pulau G datang kepadanya dan berargumen dengan menggunakan data. Ini karena Pemerintah juga menggelar studi terkait reklamasi dengan detail dan panjang. "Saya juga tidak mau dicerca anak cucu kalau saya dianggap membodohi publik," katanya.