Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang Muhammad Arief Wicaksono (MAW) menjadi tersangka atas dua perkara korupsi. Arief diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari dua pejabat pemerintah dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2015 dan 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES) dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) dalam dua kasus berbeda.
"Sekarang kami memproses dua orang untuk kasus pertama dan dua orang untuk kasus yang lain. Totalnya dari dua perkara kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Pertama, Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. (Baca: Korupsi Pamekasan Terbongkar, KPK Desak Transparansi Dana Desa)
Kedua, Arief diduga menerima suap senilai Rp 250 juta dari Hendarwan terkait penganggaran kembali proyek pembangunan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Ketika penggeledahan kediaman Arief, KPK menemukan uang tunai yang diduga sogokan sekira Rp 30 juta dengan rincian Rp 20 juta, S$ 955, dan RM 911.
Febri mengatakan perubahan anggaran diperlukan untuk proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang yang bernilai Rp 98 miliar dan dikerjakan secara bertahap setiap tahun pada 2016 sampai 2018.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Syafruddin Temenggung)
Febri menjelaskan KPK menduga kuat ada indikasi perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama dengan pihak lain. "Sehingga kita menggunakan pasal penyertaan yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan pihak KPK akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dua perkara korupsi. Dia mengungkapkan penyidik akan mengelompokkan semua saksi yang diduga terlibat mulai Senin depan (14/8).
Tidak tanggung-tanggung, Febri menyebut KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk legislatif dan eksekutif.
(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)
"Tentu akan ada unsur dari legislatif yang diperiksa dalam hal ini DPRD setempat, semuanya atau hanya beberapa orang," kata dia. Febri juga menyebut penyidik akan memeriksa pejabat Pemerintah Kota yang dicurigai terlibat.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap.
Arief yang saat ini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Malang, setelah penetapan status tersangka.