Susi Catat Ekspor Perikanan Bitung Naik Sejak Larangan Transhipment

Donang Wahyu|KATADATA
Pasokan tuna Indonesia itu berasal dari Bitung.
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
9/5/2017, 12.59 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan ekspor hasil perikanan dari Pelabuhan Bitung menunjukan tren kenaikan. Hal itu diklaimnya terjadi sejak adanya larangan alih muatan kapal (transshipment).  

“Khusus Kota Bitung kenaikan ekspor hasil perikanan dari 18.952 ton pada 2015 jadi 19.294 ton pada 2016 atau naik 1,8 persen,” katanya dalam Diskusi Publik Merawat Surga Perikanan Bitung yang diselenggarakan oleh Katadata, KBR, dan Jaring di Ayana MidPlaza Jakarta, Selasa (9/5).

Susi melarang alih muatan kapal melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 dan 57 tahun 2014. Selain transshipment, peraturan tersebut juga menetapkan moratorium untuk kapal asing dan eks-asing menangkap ikan di seluruh perairan Indonesia.

(Baca juga:  Pemerintah Incar Pendapatan dari Kapal yang Berlabuh di Kepri)

Menurut Susi, dengan larangan transshipment, tangkapan nelayan harus dibawa ke tempat pelelangan ikan dulu sebelum dikirim ke luar negeri. Dengan begitu, pencatatan ekspor menjadi lebih transparan.

Toh regulasi ini sempat menuai protes pengusaha karena utilisasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang masih rendah. Menurut Susi, rendahnya utilisasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Bitung boleh jadi disebabkan oleh faktor yang besifat manajerial seperti persoalan pembayaran yang tidak lancar.

Namun, ia memastikan bahwa dari sisi nilai, produksi pengolahan ikan di Bitung meningkat 25,45 persen dari US$ 72,799 juta pada 2015 jadi US$ 91,325 juta.

Halaman: