Malaysia Tangkap Kapal Pencuri Harta Karun Buruan Menteri Susi

Image title
5 Mei 2017, 14:47
Pameran Barang Muatan Kapal Tenggelam
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pengunjung mengamati barang koleksi Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang dipamerkan di Galeri BMKT, Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3).

Kapal Chuan Hong 68 yang pada pertengahan bulan lalu sempat lolos dari pengejaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)  Angkatan Laut (AL) akhirnya ditangkap di Malaysia. Kapal keruk atau Grab Hopper Dredger berbendera Tiongkok ini diketahui pernah berusaha mencuri bangkai kapal di Perairan Anambas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 April 2017 oleh patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia.

Dinas Pengamanan TNl AL kemudian melakukan koordinasi dengan kepala APMM untuk memberikan data mengenai kesalahan-kesalahan kapal tersebut di Indonesia. Pemerintah meminta Chuan Hong 68 beserta Nakhodanya agar dibawa ke Indonesia untuk dimintai keterangan.

(Baca juga:  Susi dan TNI AL Buru Kapal Asing Pencuri Harta Karun di Anambas)

“Saya telah menghubungi Duta Besar Malaysia dan mengirim surat resmi agar pemerintah Malaysia dapat bekerja sama untuk menyerahkan Chuan Hong,” kata Susi di kantornya, Jumat (5/5).

Susi juga akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan kapal MV Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia. Di sini, proses hukum dilakukan lewat koordinasi dengan Kepolisian dan Kepala Staf TNI AL.

Susi menjelaskan, kewenangan penyidikan terkait dengan tindak pidana pencurian cagar budaya dan tindak pidana umum ada pada polisi. Sementara tindak pidana terkait pelayaran dapat ditangani oleh TNI AL.

(Baca juga:  Enam Titik “Harta Karun” Kapal Terancam Jalur Tol Laut)

Susi juga telah mengirimkan Purple Notice Request kepada kepolisian internasional (Interpol) untuk menggali informasi mengenai kapal tersebut dari negara lain. Di dalam Purple Notice disebutkan pelanggaran-pelanggaran oleh Chuan Hong 68 dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia punya posisi tawar yang lebih tinggi untuk menangani proses hukum kapal tersebut di Tanah air.

Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan bahwa Chuan Hong 68 melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Antara lain, melanggar Undang Undang (UU) No 17/2009 tentang Pelayaran, UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kapal ini juga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena dengan sengaja melarikan diri. “Pelanggaran kapal ini di antaranya, Beroperasi di wilayah territorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, tidak memiliki izin pengerukan Iaut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia,” katanya.

(Baca juga:  Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)

Aktivitas MV Chuan Hong 68 diduga tengah melakukan pengangkatan bangkai Kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Cina SeIatan. Kapal-kapal yang ada di perairan tersebut antara lain, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam pada tahun 1969, Italian ore/oil steamship, Igara yang tenggelam pada 12 Maret 1973, KapaI perang Jepang Ijn Sagiri, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan Kapal penumpang Jepang Katori Maru.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...