BKSDA Jambi Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi Tanpa Dokumen

ANTARA FOTO/Ardiansyah
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi perlindungan burung liar dan perdagangan satwa ilegal Protecting Indonesia's Bird (Flight) menggagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen angkut yang sah.
Penulis: Reihan Cahya
8/9/2026, 07.02 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi perlindungan burung liar dan perdagangan satwa ilegal Protecting Indonesia's Bird (Flight) menggagalkan penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen angkut yang sah.

Ratusan burung tersebut dibawa menggunakan mobil travel dari Kabupaten Kerinci menuju Kabupaten Muaro Jambi. Petugas kemudian melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Dansat Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto mengatakan tim Flight bersama tim KSDA Wilayah II melakukan penyekatan pada Selasa (1/9), sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi penyekatan berada di wilayah Ness atau pintu keluar salah satu perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota.

"Ratusan burung itu dibawa menggunakan mobil travel, dari Kerinci, kita lakukan penyekatan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi," kata Jefrianto di Kota Jambi, dikutip dari Antara, Senin (7/9).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kotak berisi berbagai jenis burung. Sebagian di antaranya merupakan satwa yang dilindungi. Seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah.

Dari hasil pendataan, terdapat 198 ekor burung yang diamankan. Sebanyak 36 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi, yakni Cucak Ijo Kepala Kuning sebanyak enam ekor, Cucak Sumatera 24 ekor, Cica Daun Sayap Biru empat ekor, dan Cica Daun Mini dua ekor.

Ditemukan 162 Burung yang Bukan Satwa Dilindungi

Petugas juga menemukan 162 ekor burung yang tidak termasuk satwa dilindungi. Rinciannya terdiri dari Empuloh Janggut enam ekor, Murai Air tiga ekor, Srigunting Hitam tiga ekor, Siri-Siri Kecil enam ekor, Rambatan Doraemon empat ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat dua ekor, Cucak Kerinci dua ekor, Jalak Kerbau 35 ekor, Pleci 100 ekor, dan Kepodang satu ekor.

Setelah penyelundupan digagalkan, seluruh burung diamankan ke Tempat Penyelamatan Satwa untuk menjalani penanganan sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Sementara itu, pemilik kendaraan diberikan teguran tertulis yang ditandatangani di atas materai. Pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

BKSDA Jambi kemudian melepasliarkan seluruh 198 burung tersebut pada Kamis (3/9). Pelepasliaran dilakukan di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal serta Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, Kabupaten Merangin.

"Saat ini burung-burung tersebut sudah dilepasliarkan ke habitat alaminya, hari Kamis kemarin," ujar Jefrianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara