Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan PT PLN belum mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif listrik. Padahal sesuai mekanisme, pemerintah baru akan mempertimbangkan dan memutuskan penyesuaian tarif setelah menerima usulan PLN.
"Memang ada mekanisme setiap tiga bulan sekali kalau mau ada perubahan, PLN mengajukan usulan. Tapi sampai sekarang kami belum terima usulan. Jadi belum ada langkah melaksanakan," kata Arifin di Gedung DPR RI, Rabu (27/11).
Menurut Arifin, penyesuaian tarif mempertimbangkan banyak hal, salah satunya kondisi ekonomi saat ini. Adapun pencaputan subsidi untuk golongan 900 VA rumah tangga mampu dipastikan berlaku mulai tahun depan.
(Baca: Menteri ESDM Belum Putuskan Harga Khusus Batu Bara untuk PLN)
Namun, ia juga masih menunggu usulan dari PLN dalam pelaksanaannya. Pihaknya harus memastikan pencabutan subsidi listrik tepat sasaran.
"Kenaikan tunggu usulan dari PLN kalau datanya sudah akurat. Kami harus detailkan betul supaya tidak ada yang dirugikan," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM membantah telah memutuskan kenaikan tarif listrik untuk golongan nonsubsidi mulai awal tahun depan. Saat ini, pemerintah masih mengkaji skenario penyesuaian tarif listrik dalam tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2019.
(Baca: Sesuaikan Tarif Listrik, Kementerian ESDM: Tarif Bisa Naik Atau Turun)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan dari hasil kajian tersebut, pemerintah baru bisa memutuskan tarif listrik akan naik atau turun. "Saya tidak menggunakan naik atau tidak, tapi penyesuaian. Karena bisa jadi naik, bisa jadi turun kan," kata Rida akhir pekan lalu.
PLN biasanya menentukan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam menentukan tarif listrik non subsidi.