Kementerian ESDM Minta Vale Jelaskan Perkembangan Divestasi Saham

Arief Kamaludin|KATADATA
Editor: Pingit Aria
16/7/2019, 20.48 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memanggil PT Vale Indonesia untuk memaparkan data terkait divestasi saham. Pertemuan tersebut akan dilakukan pada akhir Juli nanti, namun tanpa melibatkan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Datanya masih ada yang kurang. Setelah diserahkan, nanti dipaparkan di internal Ditjen Minerba," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, kepada Katadata.co.id, Selasa (16/7).

Selain Vale, ada empat perusahaan yang diwajibkan divestasi tahun ini. Empat perusahaan tersebut yaitu PT Natarang mining , PT Galuh cempaka, PT Kasongan Bumi kencana, dan PT Ensbury Kalteng Mining.

Yunus mengatakan, hingga saat ini baru Natarang Mining yang melaporkan penawaran divestasi. Sehingga, proses valuasi saham bisa dilakukan. "Semua sedang dikejar untuk segera menyampaikan laporan (divestasi)," ujarnya.

(Baca: Nilai Valuasi Tak Capai US$ 1,5 M, Inalum Sanggup Akuisisi Saham Vale)

Adapun, Vale diwajibkan melepas sahamnya sebesar 20% hingga Oktober 2019. Pada 1990 Vale sudah melepas sahamnya 20% melalui bursa. Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited menjadi pemegang saham pengendali perusahaan dengan komposisi 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09% dan 20,49% sisanya dimiliki publik.

Sedangkan, Natarang Mining diwajibkan divestasi saham sebesar 22%. Natarang merupakan perusahaan yang memproduksi emas yang memiliki tambang di Desa Gunung Doh, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Mayoritas kepemilikan Natarang berada di tangan perusahaan asal Australia, Natarang Offshore Pty. Ltd dengan porsi kepemilikan mencapai 85%. Sementara, sisanya sebesar 15% dimiliki oleh perseorangan.

Lalu, Galuh Cempaka diwajibkan divestasi saham sebesar 31%. Perusahaan ini memproduksi intan, dengan lokasi tambang berada di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mayoritas saham Galuh Cempaka, yakni sebesar 80% dimiliki oleh perusahaan asal Singapura yaitu Ashton MMC PTE.Ltd.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang Tambang Nikel Blok Suasua Kepada Swasta)

Kasongan Bumi Kencana diwajibkan divestasi sebesar 19%. Perusahaan ini memproduksi emas, struktur kepemilikannya 45% dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty.Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, 15% dimiliki Wisma Budi Kerti. Kasongan Bumi memiliki tambang yang berlokasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terakhir, Ensbury Kalteng Mining diwajibkan divestasi saham sebesar 44%. Perusahaan ini merupakan produsen emas, dengan 94% sahamnya dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd dan 4% dimiliki oleh Ensbury International Ltd. Adapun lokasi tambangnya berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Reporter: Fariha Sulmaihati